Dalam surat permohonan intervensi itu, BPK menyampaikan bahwa gangguan listrik berdampak pada terganggunya pelaksanaan ibadah, aktivitas pendidikan, pelayanan publik, hingga menimbulkan kerugian ekonomi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik di wilayah kepulauan.
PLN Pusat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
