Bangkalan – Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI) melakukan audiensi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Dalam audiensi ini LIPI mempertanyakan kinerja pelayanan yang dinilai buruk, sehingga perlu dievaluasi dan diperbaiki, Rabu (20/11/2024).
Dengan massa yang lumayan banyak, LIPI resah dengan banyaknya persoalan yang terjadi di BPN Bangkalan, baik dari segi pelayanan satpam yang yang dinilai tidak prima, maupun pelayanan petugas loket terkait Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang terkesan amburadul.
Selain itu, terkait biaya PTSL, adanya status lahan yang sudah ada SHM, namun saling klaim dengan pihak perhutani, tanah kas desa yang diambil oleh mafia tanah serta kejelasan status tanah di wilayah pesisir pantai Desa Ujung Piring, Desa Sembilangan dan Desa Pernajuh.
Ketua LIPI Bangkalan, Ridhoi Nababan menyampaikan, bahwa datangnya pengurus LIPI meminta layanan yang buruk oleh petugas loket BPN Bangkalan harus dibenahi, karena menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Hal itu, mengambil sampel kepengurusan berkas administrasi untuk pembuatan sertifikat mandiri yang selalu dipersulit.
“Seharusnya BPN ini melayani masyarakat dengan prima dan baik. Atas dasar pengaduan dari sejumlah masyarakat, maka LIPI mempertanyakan kinerja BPN yang dinilai buruk oleh masyarakat,” kata Ridhoi Nababan kepada media ini, Rabu (20/11/2024).
Ia menambahkan, terkait adanya kekurangan berkas pembuatan sertifikat mandiri seharusnya dipaparkan kepada pemohon secara keseluruhan agar tidak bolak-balik ke BPN. Sebab, tidak semua masyarakat yang mengurus surat pertanahan berasal dari wilayah yang dekat dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan.