Surabaya – Kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan senilai Rp21 miliar yang bersumber dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Setelah sebelumnya memeriksa Plt Camat Banyuates, Fajar Sidiq, penyidik kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa, perusahaan penerima dana dari PT Elnusa. Namun, sang direktur bernama Anugerah dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik.
Kuasa hukum pelapor, Ali Topan, membenarkan hal tersebut.
“Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa tidak memenuhi panggilan penyidik Kriminal Umum Polda Jatim. Informasi dari penyidik, surat panggilan sudah dikirim secara resmi, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Ali Topan kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Menurut Ali Topan, penyidik Polda Jatim akan segera menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan penyidikan kasus ini.
Ia juga mengungkap bahwa terlapor berinisial S, yang diduga menerima langsung transfer dana Rp21 miliar, telah dua kali dipanggil.
