“Terlapor S ini adalah kakak kandung dari Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Sampang. Dana Rp21 miliar itu ditransfer ke rekeningnya, dan kuat dugaan mengalir ke sejumlah pejabat teras di Sampang,” tegas Topan.
Lebih lanjut, ia menilai ada indikasi kuat keterlibatan oknum pejabat daerah dalam skema penggelapan dana kompensasi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.
“Kami mendesak Polda Jatim bersikap tegak lurus dan independen, tanpa terpengaruh tekanan politik atau kekuasaan. Ini menyangkut hak ribuan nelayan yang hingga kini tidak menerima sepeser pun dari dana tersebut,” tandasnya.
Upaya konfirmasi wartawan kepada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, belum membuahkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sebagai informasi, dana kompensasi rumpon nelayan sebesar Rp21 miliar dari Petronas dicairkan pada 2024 melalui PT Elnusa, kemudian diteruskan ke PT Bintang Anugerah Perkasa, dan selanjutnya masuk ke rekening pribadi terlapor S.
Hingga kini, ribuan nelayan di Kabupaten Sampang belum menerima dana ganti rugi yang dijanjikan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan jejaring perusahaan dan pejabat daerah dalam praktik penggelapan dana skala besar.
