Jakarta – Keluarga dan publik dipercaya oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia menjadi media handal upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, Senin (3/1//2021).
Melumpuk dari informasi saiaran pers, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kemen PPPA, dari Ngopi Sore: Refleksi Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak Selama 2021 di Radio Sonora FM, Kamis (30/12/2021),
Nahar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA menuturkan perlunya upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak mulai dari tataran keluarga hingga pemerintah secara terstruktur dan sistematis, Minggu (2/1/2021).
Nahar menyakini bahwa permasalahan anak korban selalu berkaitan dengan orangtua, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dari klasifikasi itu, menurutnya pertama, kita harus melakukan upaya, seperti memberikan pemahaman yang baik terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga mereka tidak mudah dibujuk rayu oleh pelaku serta dapat melakukan deteksi dini.
Kedua, perempuan dan anak harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang layanan dan pertolongan. Harus dipastikan juga, tidak cukup tahu dan paham, tapi harus memiliki keberanian untuk melapor dan meminta pertolongan.
Selain itu, pemerintah perlu mendorong terbangunnya Kabupaten/Kota Layak Anak sehingga pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak terwujud.
Mengulik data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2021, Nahar menjelaskan terjadi penurunan tren kasus kekerasan terhadap anak.
Angka kekerasan terhadap anak laki atau perempuan tahun 2018 sebesar 6 kasusu dari total 10 kasus kekerasan. Angka ini menurun di tahun 2021, misalnya untuk anak perempuan yang pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya menjadi 4 kasus dari 10 kasus dan untuk laki-laki menjadi 3 kasus dari 10 kasus.