DPR akan Menaikkan Kasus Pembakaran Al-Qur’an di Swedia ke Tingkat Bilateral Maupun Multilateral

Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno. Foto: Runi/nr
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno. Foto: Runi/nr (Sumber; DPR RI, 2023).

Jakarta – Pasca aksi pembakaran Al-Qur’an oleh politisi Partai Sayap Kanan Rasmus Paludan di Swedia, Senin (21/3/2023), DPR RI berencana akan menaikkan masalah ini ke tingkat bilateral maupun multilateral, Rabu (25/1/2023).

Rencana itu disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno.

Dia mengatakan bahwa DPR RI akan mengambil langkah menaikkan isu pembakaran salinan Al-Qur’an di depan kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia, beberapa waktu lalu, ke tingkat bilateral atau multilateral.

Pasalnya, tindakan pembakaran salinan Al-Qur’an oleh Rasmus Paludan, politisi Swedia itu, menurutnya, merupakan bentuk penghinaan terhadap umat Islam di dunia.

“Kita sebagai bangsa yang amat menghormati umat beragama sudah jadi kewajiban untuk mengutuk hal tersebut,” ucap Dave, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, langkah diplomasi internasional tersebut akan diambil Komisi I DPR yang mengampu bidang luar negeri.

Hal ini akan dilakukan apabila tidak ada langkah tegas setelah Kementerian Luar Negeri RI menempuh jalur diplomasi dengan memanggil Duta Besar (Dubes) Swedia untuk Indonesia, Marina Berg.

“Dari Kemlu infonya akan memanggil Dubes (Marina Berg), bila tidak ada sikap yang tegas dan jelas, Komisi I akan menaikkan isu ini ke bilateral atau multilateral,” kata politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia pun menyebut pemerintah Swedia tidak bisa bersembunyi dengan alasan kebebasan berdemokrasi dan berpendapat untuk membenarkan aksi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca