Paralel dengan pendapat tersebut, terkait upaya melakukan pencegahan dan penanganan kasus cybercrime yang dialami oleh anak, Kemen PPPA tengah menyusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring untuk mendorong terbentuknya regulasi yang lebih memerhatikan kepentingan anak.
Penyusunan peta ini dilakukan Kemen PPPA dengan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, KPAI, Badan Narkotika Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Organisasi Pemerhati Perlindungan Anak. (*)