DPC GMNI Pamekasan Dukung Langkah Kejari Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi Tanpa Intervensi

Madurapers
Wakil Kepala Bidang Advokasi DPC GMNI Pamekasan, Suad, (Photo: Shohebul Anam/Madurapers, 2026).

Pamekasan– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pamekasan menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan yang melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Sehari kemudian, Rabu, 5 Agustus 2026, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kompleks Kantor Bupati Pamekasan, tepatnya pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Bagian Administrasi dan Perekonomian.

Wakil Kepala Bidang Advokasi DPC GMNI Pamekasan, Suadi, menilai langkah Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penggeledahan merupakan kewenangan penyidik dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti. Oleh karena itu, kami memandang langkah tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang patut didukung dan dihormati sepanjang dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Suadi, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada tindakan penggeledahan semata. Aparat penegak hukum harus mengusut setiap dugaan penyimpangan secara menyeluruh, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa setiap anggaran yang dikelola pemerintah daerah berasal dari uang rakyat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan daerah harus diproses secara serius tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat.

“Keuangan daerah adalah amanah rakyat. Apabila terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara, maka proses hukumnya harus berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

GMNI Pamekasan juga mengingatkan agar proses penyidikan berjalan secara independen serta bebas dari segala bentuk intervensi politik maupun kepentingan tertentu. Menurut Suadi, independensi aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap penanganan perkara korupsi.

Selain itu, pihaknya mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tetap harus menghormati hak-hak setiap pihak yang diperiksa. Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi tetap menghormati hak asasi setiap warga negara. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi sehingga tidak terjadi penghakiman sebelum proses hukum selesai,” katanya.

GMNI Pamekasan berharap penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Pamekasan dapat mengungkap fakta-fakta hukum secara utuh sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Lebih jauh, Suadi menilai momentum tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Pamekasan agar semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, kami juga berharap seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi siapa pun. Hanya dengan cara itu kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga,” pungkasnya.