DPKS Terancam Dibubarkan, Begini Kata Komisi IV DPRD Sumenep

Sekretaris Komisi IV DRPD Sumenep, Abu Hasan
Sekretaris Komisi IV DRPD Sumenep, Abu Hasan (Sumber Foto: Istimewa, 2022).

Hasan menambahkan, dalam memahami peraturan pemerintah tahun 2021 PP No 57, tentang keberadaan DPKS akan dikaji dan didalami.

“Bukan tidak memungkinkan komisi IV mengeluarkan rekomendasi untuk membubarkan DPKS, jika terdapat peraturan yang dilanggar,” jelasnya.

“Berdasarkan apa yang audiensi itu kan ada pelanggaran pelanggaran peraturan, kita harus mendalami semua itu kebenaran pelanggaran yang dimaksud,” sambungnya.

Di penghujung wawancara, pihaknya memaparkan bahwa PP 57 tahun 2021, ada beberapa dewan mestinya dibubarkan. Namun untuk DPKS sendiri pihaknya masih akan mempelajari aturan yang ada

“Makanya kalau ada pelanggaran termasuk juga dewan pendidikan mungkin saja kita bubarkan,” tegasnya.

Pihaknya mengaku akan melakukan pembahasan di internal komisi dalam kurun waktu satu atau dua hari ke depan.

Bahkan pihaknya akan memutuskan masalah ini dengan peraturan yang sudah ada. karena persoalan ini juga melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca