DPKS Terancam Dibubarkan, Begini Kata Komisi IV DPRD Sumenep

Sekretaris Komisi IV DRPD Sumenep, Abu Hasan (Sumber Foto: Istimewa)

Sumenep – Belum genap dua bulan pasca pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) periode 2021-2026 dilantik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, kini mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (LBH FORpKOT) saat melakukan audiensi dengan anggota komisi IV (empat) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep pada, Senin (17/1/22).

LBH FORpKOT menyampaikan, bahwa mendesak komisi IV agar membubarkan 11 (sebelas) anggota DPKS, dikerenakan dasar hukum yang digunakan oleh Bupati Sumenep melalui Panitia Seleksi (Pansel) dalam melakukan pembentukan DPKS Sumenep telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasalnya, lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 yang diundangkan pada bulan Maret tahun 2021 yang lalu, berimbas pada PP Nomor 17 Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku.

Bahkan, jika DPKS ini tetap dibiarkan berpotensi akan merugikan keuangan Negara. Karena sampai saat ini masih belum ada satupun payung hukum yang melindungi keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Komisi IV DRPD Sumenep, Abu Hasan mengatakan terkait rekomendasi LBH FORpKOT untuk membubarkan DPKS akan dilakukan pembahasan secara internal di komisi.

“Pembubaran DPKS hasil rapat itu memang mau membahas secara internal dulu. Jadi segala potensi dan kita pelajari bersama baru bisa mengeluarkan keputusan,” kata Hasan kepada media ini saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Rabu (19/1/22).

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca