“Sosialiasi dan komunikasi (kepada) publik yang baik perlu ditingkatkan agar kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dapat dipahami oleh seluruh masyarakat,” pesannya.
Sebagai informasi, Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan biaya ongkos haji Tahun 2023 yang sudah ditetapkan mencakup biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata perjamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi beserta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Selain itu, jemaah haji lunas tunda Tahun 2020-2021 sebanyak 84.609 akibat pandemi covid-19 tidak akan dibebankan biaya tambahan.
Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022-2023 akan dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.
Meski telah dilakukan efisiensi harga di berbagai bidang, Komisi VIII DPR RI menegaskan sekaligus meminta Pemerintah Indonesia tetap melayani para Jemaah haji Indonesia dengan sebaik-baiknya.
Tidak hanya itu, beberapa usulan Panja Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI ialah agar pemerintah tetap meningkatkan pelayanan layanan haji.
Diantaranya, terkait pembinaan, dan perlindungan terhadap jemaah haji sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji. (*)