Dia juga mengingatkan, selama ini tenaga non ASN membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi, dan urusan teknis lainnya. Karenanya mereka harus memiliki kejelasan nasib.
Yanuar mengungkapkan, atas desakan Komisi II DPR-RI, Menpan-RB Azwar Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun.
Dia menyebutkan, harus mempertimbangkan serius beberapa hal penting, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non-ASN. “Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah,” kata dia.
Sebelumnya, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan, melakukan penyelesaian penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer dengan sejumlah prinsip.
Masalah itu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN. “Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal,” ujar Menteri Anas.
Prinsip kedua, yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. “Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujar Anas.
Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan penerimaan pendapatan tenaga non-ASN saat ini.
Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.