Menurutnya, jika pengelolaan aset dan modal yang ada dilakukan secara optimal, seharusnya kontribusi BUMD terhadap PAD bisa lebih besar. Namun, jika kinerja BUMD masih minim, hal ini menandakan adanya masalah dalam manajemen keuangan perusahaan daerah tersebut.
Musawwir juga menekankan pentingnya bukti konkret atas klaim keberhasilan BUMD PTSDB. Tidak hanya dalam bentuk keuntungan finansial, tetapi juga dalam aspek kontribusinya pada PAD, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
Ia sebagai anggota DPRD Bangkalan akan terus berpartisipasi mengawasi penggunaan dana dan aset daerah, terutama yang bersumber dari pengembalian KPK. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, mereka akan meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak eksekutif.
Selain itu, ia dan anggota DPRD lainnya juga berencana meminta laporan rinci terkait penggunaan penyertaan modal dan aset dari KPK. Laporan ini akan menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja BUMD PTSDB untuk memastikan bahwa dana yang ada digunakan secara efektif.
Sebagai informasi, BUMD PTSDB didirikan pada 1967 dengan tujuan meningkatkan perekonomian daerah. Meski sempat mengalami kerugian, perusahaan ini tetap diproyeksikan untuk memberikan kontribusi lebih besar dalam beberapa tahun ke depan.
Dengan adanya pertanyaan dari DPRD, kini perhatian publik semakin tertuju pada pengelolaan BUMD PTSDB dan aset Pemkab Bangkalan. Masyarakat berharap adanya transparansi agar dana yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.