“Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik,” ujar Bupati Fauzi, seraya menekankan bahwa peran DPRD tidak hanya sebagai pembentuk peraturan daerah, tetapi juga sebagai pengawas dan penyusun anggaran.
Bupati Fauzi juga menyoroti tiga fungsi utama DPRD: pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, dan pengawasan. Ia menekankan pentingnya peraturan daerah yang mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta pengalokasian anggaran yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Fungsi anggaran merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kesejahteraan pribadi atau golongan,” jelasnya.
Sebagai penutup, Bupati Fauzi mengucapkan selamat bekerja kepada anggota DPRD yang baru dilantik dan mengapresiasi kinerja DPRD periode sebelumnya.
“Saya ucapkan selamat bekerja kepada para anggota DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Terima kasih juga kepada DPRD yang terdahulu atas kebersamaan dan kolaborasinya dalam bermitra dengan pemerintah daerah,” tutupnya.
Pelantikan DPRD Kabupaten Sumenep ini menandai awal baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan harapan agar para anggota DPRD yang baru dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
