Dua Tahun Kasus Mandek, Polres Sumenep Terindikasi Kongkalikong

Tim Kuasa Hukum H. Fathor Rasyid saat memasang plakat hasil putusan Pengadilan Negeri Sumenep dan Pengadilan Negeri Tinggi Surabaya lahan sengketa yang berlokasi di perbatasan Kecamatan Bluto dan Pragaan. (Sumber Foto: Fauzi). 

“Yang ada di sini pemiliknya H. Rasyid. Wasik ini menyerobot tanah. Dia sewenang-wenang membangun tanpa ada musyawarah,” tandas Dahnan.

Bahkan, ketika Dahnan memperingatkan Abdul Wasik Baidhowi untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, ia malah difitnah oleh adiknya sendiri.

“Saya sudah memperingatkan Wasik, tapi dihiraukan. Saya pun malah difitnah,” tambahnya.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca