Fakta-fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada praktik tidak sehat dalam penanganan kasus tersebut oleh Polres Sumenep.
“Jika dugaan ini benar, maka jelas ini merupakan sebuah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Iftitah bukanlah kasus yang sederhana. Menurutnya, proses penyelesaian kasus ini bisa memakan waktu bertahun-tahun.
“Itu bisa bertahun-tahun selesainya,” ujar Widiarti saat dihubungi wartawan.
Ketika ditanya lebih lanjut mengapa belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, Widiarti tidak bisa memberikan kepastian kapan hal tersebut akan dilakukan.
“Coba langsung hubungi penyidiknya ditanya, dan SP2HP-nya seperti apa. Kan pelapor pasti mendapatkan SP2HP itu,” kilahnya.
Sementara itu, M. Dahnan, saudara tertua dari Abdul Wasik Baidhowi, telah mengingatkan agar saudaranya tidak bertindak semena-mena.
“Yang ada di sini pemiliknya H. Rasyid. Wasik ini menyerobot tanah. Dia sewenang-wenang membangun tanpa ada musyawarah,” tandas Dahnan.
Bahkan, ketika Dahnan memperingatkan Abdul Wasik Baidhowi untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, ia malah difitnah oleh adiknya sendiri.
“Saya sudah memperingatkan Wasik, tapi dihiraukan. Saya pun malah difitnah,” tambahnya.
