Tuban – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang disangkakan ke Wiwik Zumaroh dan Susanti Nur Afidah akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jumat (21/4/2023).
PN Tuban telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Selasa (18/4/2023) lalu.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban Devi Andre SH menerangkan, bahwa 3 korban investasi yang dijalankan oleh kedua terdakwa telah merugikan ratusan juta rupiah.
Namun, dalam dalil dakwaan lainnya ia juga menegaskan telah ada kerugian hingga 1,9 miliar lebih.
JPU menerangkan dalam dakwaannya, terdakwa Wiwik Zumaroh mempunyai bagian tugas mencari para investor dan dana yang didapatkan tersebut langsung disetorkan kepada terdakwa Susanti.
Untuk menarik para investor kedua terdakwa menjelaskan akan memberikan keuntungan yang besar kepada para korban dalam usaha parcel milik terdakwa Susanti.
Namun sampai waktu yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada pemberian keuntungan kepada mereka (korban, red.).
Atas hal tersebut, JPU mendakwakan perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP subsider Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Secara terpisah, Taufik Hidayat S.H., salah satu tim kuasa hukum Susanti Nur Afidah menyatakan, bahwa dakwaan Jaksa tidak jelas dan kabur.
Apalagi masih terdapat perkara perdata yang dalil-dalil gugatan sama persis dengan yang didakwakan oleh JPU.