Taufik menegaskan, terdakwa Susanti sudah menjalankan kewajibannya dengan mengembalikan dana dari 3 korban tersebut.
Hal itu berdasarkan bukti rekening koran milik terdakwa yang telah mengembalikan dana mereka.
“Kami punya bukti rekening koran, yang mana ketiga korban itu sudah menerima uang pengembalian dari terdakwa bu santi. Namun, pada waktu penyidikan di Polres Tuban sudah dijelaskan tetapi tidak dimasukan dalam BAP Susanti.
Makanya kami akan membuktikannya di persidangan bahwa klien kami tidak bersalah,” jelas advokat muda Surabaya ini.
Dia menambahkan, pihaknya tetap memperjuangkan hak-hak kliennya, karena sangat jelas dan terang bahwa terdakwa Susanti tidak bersalah dan secara tegas dan yakin perkara ini bukanlah perkara pidana.
“Kenapa saya bisa mengatakan perkara ini bukan perkara pidana, karena masih ada perkara perdata yang masih berjalan sebelum perkara pidana ini dilimpahkan ke pengadilan.
Maka dari itu, kami sudah menyiapkan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa dan semoga majelis hakim pemeriksa perkara pidana ini bisa memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.