Sampang – Edar sabu seorang warga Gunung Rancak, Robatal, Sampang dicokok Satnarkoba Polres Sampang, Selasa (15/3/2022).
Sebagaimana berita di pelbagai media, pmuda, Saleh (41 tahun), dalam pengakuannya baru kali ini menjadi pengedar barang memabukkan itu. Imbalan dari jadi pengedar tersebut Rp2 juta.
Sungguh sial, barang haram itu belum sampai ke tangan pemesan, ia dicokok Tim Polres Sampang.
“Dari 100,38 gram penjualan sabu itu rencananya kalau sudah sampai pada pembelinya mendapatkan imbalan Rp2 juta. Dan ini baru melakukan pertama kalinya,” tutur Saleh.
Penuturan itu, ia sampaikan kepada pewarta media saat pres release di Polres Sampang, Selasa (15/3/2022).
Kapolres Sampang, AKBP Arman mengatakan bahwa pelaku kesehariannya berprofesi sebagai petani.
Ia ditangkap oleh tim Polres Sampang karena terbukti memiliki narkoba, jenis sabu, seberat 100 gram.
“Sebelumnya informasi itu didapat dari masyarakat sekitar yang dihimpun oleh Satnarkoba Polres Sampang. Kemudian petugas menemukan tersangka dipinggir jalan, dan setelah digeledah ditemukan narkoba jenis sabu tersimpan di dalam tas ransel yang di bawa oleh tersangka,” katanya.
Tim Polres Sampang, di tempat berbeda, juga menangkap terduga pengedar narkoba bernama Syaiful Bahri (19 tahun) warga asal Dusun Sumber Bindang, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang.
Syaiful Bahri dicokok Tim Polres Sampang saat akan mengantarkan sabu kepada pelanggannya di tepi jalan Desa Pengereman, Ketapang, Sampang.