Tim Polres Sampang, di tempat berbeda, juga menangkap terduga pengedar narkoba bernama Syaiful Bahri (19 tahun) warga asal Dusun Sumber Bindang, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang.
Syaiful Bahri dicokok Tim Polres Sampang saat akan mengantarkan sabu kepada pelanggannya di tepi jalan Desa Pengereman, Ketapang, Sampang.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa sabu sebanyak 100,84 gram, 1 unit handphone, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah plastik bening, dan 1 buah plastik warna hitam.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu yang menurutnya akan diserahkan kepada pembeli dengan cara menaruh narkotika jenis sabu tersebut di bawah pohon,” kata Kapolres Sampang.
“Dua tersangka yang ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda. Dan kemungkinan besar keduanya tidak saling berkaitan, namun Satnarkoba Polres Sampang akan terus melakukan lidik untuk mencari bandar di atasnya,” katanya.
Meski begitu, 2 orang pengedar itu mendapatkan keuntungan dari imbalan yang diperolehnya.
“Akibat dari perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman dipidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, termasuk denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.
