Bangkalan – Kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 akan mengubah dinamika pemerintahan daerah. Pemerintah Kabupaten Bangkalan kini tak bisa menghindar dan harus menghadapi realitas baru dalam mengelola anggaran yang lebih ketat.
Pemangkasan belanja yang dianggap tidak mendesak menjadi strategi utama dalam kebijakan ini. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melakukan penyesuaian agar tetap dapat menjalankan tugasnya dengan anggaran yang lebih terbatas.
Pelayanan publik menjadi salah satu sektor yang akan terdampak langsung dari kebijakan ini. Pengurangan anggaran berimbas pada penyesuaian kualitas layanan yang diterima oleh masyarakat.
Dinas kesehatan di Bangkalan, misalnya, akan menghadapi tantangan besar dalam menjaga kualitas layanan medis. Keterbatasan dana menghambat penyediaan fasilitas dan tenaga medis yang memadai.
Sektor pendidikan juga akan merasakan dampak signifikan dari efisiensi anggaran ini. Keterbatasan dana operasional di beberapa sekolah menyebabkan terhambatnya pengadaan sarana dan prasarana pendidikan.
Pembangunan infrastruktur pun tidak luput dari dampak kebijakan ini. Beberapa proyek pembangunan di Kabupaten Bangkalan terpaksa ditunda akibat keterbatasan anggaran.
Jalan desa dan fasilitas umum yang telah masuk dalam perencanaan kini harus menunggu giliran dalam alokasi anggaran berikutnya. Konsekuensinya, aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar menjadi lebih terbatas.
Pemerintah daerah harus mencoba mencari solusi agar pembangunan tetap berjalan. Kerja sama dengan pihak swasta mulai dijajaki sebagai alternatif untuk mendanai proyek-proyek yang tertunda.