Bangkalan – Pasca penahanan selama 4 (empat) bulan, terhitung pada saat penggerebekan kepemilikan senjata api di Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Polres Bangkalan akhirnya membebaskan salah satu dari 2 (dua) orang tersangka.
Kasus penggerebekan tersebut, yang sempat viral di pelbagai media pada awal November 2024, menyeret Mat Serang. Ia menjadi salah satu tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Bangkalan, yang dikabarkan telah dipulangkan pada bulan Maret 2025.
Setelah kabar bebas dari tahanan Polres Bangkalan, Mat Serang menjadi perbincangan publik atau masyarakat, khususnya soal kepastian hukum yang diterapkan Polres Bangkalan. “Beberapa hari yang lalu saya melihat Mat Serang kayaknya sudah bebas mas. Kok bisa ya? Padahal yang ditangkap waktu itu dua orang. Kok bisa hanya keluar satu orang?” Ungkap salah warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (24/03/2025).
Pembebasan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. Dia menjelaskan telah dipulangkan tersangka yang menyeret nama Mat Serang, sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api dengan alasan beberapa faktor.
“Jadi begini, senjata api itu akan dibeli Mat Serang dari tersangka Hadiri. Berkas-berkas memang sudah kami kirim ke kejaksaan, tapi jaksa tidak sependapat. Salah satu jaksa mengatakan bahwa unsur memiliki, menguasai, dan menyimpan masih belum terpenuhi,” kata Hafid dalam rekaman suara yang dikirimkan kepada salah wartawan, Senin (24/03/2025).
Dalam press release yang digelar Kapolres Bangkalan, waktu kepemimpinan AKBP Febri Ismanjaya, pada tanggal 12 November 2024, diungkapkan bahwa satu dari dua senjata api tersebut diakui pemiliknya adalah Mat Serang dengan berdalih untuk berjaga-jaga.