Dalam press release yang digelar Kapolres Bangkalan, waktu kepemimpinan AKBP Febri Ismanjaya, pada tanggal 12 November 2024, diungkapkan bahwa satu dari dua senjata api tersebut diakui pemiliknya adalah Mat Serang dengan berdalih untuk berjaga-jaga.
Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H.,M.H. Ia menuturkan bahwa unsur memiliki, menguasai, dan menyimpan masih belum terpenuhi sebagai tersangka (Mat Serang, red.).
Hafid menjelaskan, “Masa penahanannya habis. Sampean (kamu, red.) paham ngak (tidak, red.), kalau penahanan dipenyidikan itu ada masanya. Jadi kalau tidak P21, jaksa tidak sependapat dengan penyidik dan masa penahanannya habis. Mau tidak mau harus dikeluarkan gitu loh,” dalihnya.
Ia mengaku, orang awam tidak paham ketika keluar dari tahanan dikira ada main dengan penyidik. Padahal ada beberapa mekanisme, diantaranya mekanisme penangguhan dan mekanisme tidak sependapat dengan jaksa, yang akhirnya tersangka dibebaskan.
“Artinya ketika penyidik tidak menemukan unsur pidana, maka penyidik bisa memulangkan orang tersebut,” pungkasnya.
