Eri Cahyadi Copot Lurah Tambak Wedi, Dugaan Jual Beli Stan SWK Masuk Proses Hukum

Madurapers
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat di wawancarai awak media
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat di wawancarai awak media (Sumber photo: https://share.google/images).

Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas dengan mencopot Yusufian dari jabatannya sebagai Lurah Tambak Wedi setelah mencuat dugaan praktik jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi. Keputusan itu diumumkan bersamaan dengan pelantikan pejabat hasil rotasi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Kamis (9/7/2026).

Yusufian kini dipindahtugaskan sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo. Pergantian tersebut menjadi respons cepat Pemkot Surabaya atas dugaan penyimpangan yang merugikan para pedagang kecil.

Eri menegaskan, seorang lurah sebagai ujung tombak pelayanan publik harus mampu melindungi masyarakat, bukan membiarkan praktik yang mencederai rasa keadilan.

“Ketika seseorang menjadi garda terdepan yang menerima amanah, maka dia harus bisa mengambil keputusan untuk melindungi rakyatnya. Kalau masyarakatnya tidak terlindungi, maka dia tidak bisa mengemban amanah tersebut,” tegas Eri.

Menurut Eri, kasus dugaan jual beli stan di SWK Tambak Wedi menjadi pelajaran serius bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

“Ini menjadi pembelajaran betul buat kepala dinas, kabag, juga camat dan lurah. Jangan sampai terulang lagi hal seperti ini,” katanya.

Pedagang Diduga Dipungut Rp3 Juta

Kasus tersebut mencuat setelah Wali Kota menerima langsung laporan dari para pedagang. Berdasarkan laporan yang diterimanya, sedikitnya empat hingga lima pedagang mengaku diminta membayar uang sebesar Rp3 juta agar bisa memperoleh stan di kawasan SWK Tambak Wedi.

Sebagian pedagang mengaku terpaksa membayar demi tetap bisa berjualan. Sementara lainnya memilih mundur karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut.

“Ada sekitar empat atau lima pedagang. Ada yang tidak bisa masuk karena tidak bisa bayar, ada yang masuk karena terpaksa membayar,” ungkap Eri.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pemberdayaan usaha mikro yang selama ini menjadi program Pemerintah Kota Surabaya.

Minta Polisi Usut Dugaan Pungli

Eri memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada mutasi jabatan semata. Ia meminta dugaan praktik jual beli stan segera diproses melalui jalur hukum agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

Menurutnya, proses hukum diperlukan karena terdapat perbedaan keterangan antara pihak yang mengaku menyerahkan uang dan pihak yang membantah menerima pembayaran.

“Yang satu mengatakan membayar dan ada buktinya, sementara yang satu mengatakan tidak menerima. Karena kita negara hukum, maka kita selesaikan di Polres,” tegasnya.