Kantor Imigrasi Tanjung Perak “Usir” WNA Pakistan

Madurapers
WNA Pakistan AA (memakai rompi warna oranye) besok Kamis (3/2/2022) akan dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak “mengusir” atau mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Pakistan inisial AA (41) karena telah melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia.

Keterangan ini disampaikan Kasie Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimgrasian (TIKIM) Kanim Tanjung Perak Wawan Anjaryono kepada awak media, Rabu (2/2/2022) sore.

“AA telah melebihi masa izin tinggal sebanyak 130 hari. Ia telah melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, AA dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan,” beber Wawan, panggilan karibnya.

Wawan menerangkan pelaksanaan deportasi akan dilakukan besok, Kamis (3/2/2022) melalui Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya menuju Bandar Udara Internasional Jakarta dilanjutkan ke Doha (Qatar) selanjutnya ke Islamabad (Pakistan) menggunakan maskapai Qatar Airways.

“Fungsi Imigrasi selain pelayanan juga melakukan penegakan hukum,” tegas Wawan.

Sementara itu, Kasie Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Tanjung Perak Sonny Noor Bhuwono menambahkan AA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya inisial SA yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).