Realisasi Pajak Kota Surabaya Triwulan I Capai 579,7 Miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Musdig Ali Suhudi (Sumber: Pemkot Surabaya, 2022).

Surabaya – Realisasi penerimaan Pajak Daerah Kota Surabaya hingga pertengahan Maret 2022 atau di triwulan pertama ini sudah mencapai Rp579,7 miliar. Pencapaian tersebut sekitar 12,16 persen dari target tahun ini yang mencapai Rp 4,7 triliun, Jumat (18/3/2022).

Dikutip dari Pemkot Surabaya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi memastikan capaian pajak daerah hingga pertengahan triwulan I ini sudah sesuai target.

Sebab, menurutnya, hingga pada akhir bulan Maret tahun 2022, capaian pajak daerah ditargetkan mencapai 14-15 persen.

“Sekarang kan posisinya sudah 12,16 persen. Insyallah sampai akhir Maret bisa tercapai lah itu (14-15 persen),” kata Musdiq di kantornya, Kamis (17/3/2022).

Menurut Musdiq, target capaian pajak daerah tahun 2022 ini sebesar Rp 4,7 triliun. Nilai ini naik sekitar Rp 900 miliar dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.

Dia mengaku optimis bisa mencapai target itu karena saat ini kondisi pandemi di Kota Surabaya sudah mulai membaik.

“Memang ada tren kenaikan dibanding sebelumnya ketika pandemi masih tinggi-tingginya,” kata dia.

Di Surabaya, ada sembilan objek pajak yang terus dimaksimalkan untuk memperoleh pendapatan, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Dari sembilan objek pajak itu, yang terlihat menunjukkan tren kenaikan adalah restoran, hotel, dan reklame,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca