Pengentasan Kemiskinan di Sampang, Antara Cita dan Fakta

Ilustrasi Kemiskinan dan Pengentasan Kemiskinan

Dengan demikian, kebijakan yang berpihak pada kelompok yang rentan dalam pembangunan (kebijakan afirmasi) seharusnya dilaksanakan di Sampang. Tujuannya, agar kesenjangan kota-desa (urban-rural gap) dan antarkelompok masyarakat (gap between community group) secara sosial-ekonomi berkurang.

Selama ini tampak sepertinya Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang kurang agresif dalam mengatasi kemiskinan. Oleh karena itu—sebagai jalan pintas—program pengentasan kemiskinan yang bersifat amal-karitatif (charity-charitable) dari Pemerintah Pusat dijadikan/menjadi “program unggulan dan dominan” di Sampang.

Program tersebut yang dimaksud dalam hal ini, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan bantuan sosial di masa pandemi Covid-19.

Program ini sifatnya (berupa) bantuan sesaat yang hanya berdampak jangka pendek. Dengan kata lain, dampaknya hanya memperpanjang daya tahan hidup penduduk miskin, bukan mengatasi akar masalah yang menjadi penyebab kemiskinan.

Sebenarnya masih banyak program pengentasan kemiskinan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Timur yang potensial dapat mengatasi akar masalah kemiskinan di Sampang, Program tersebut, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Permodalan Nasional Madani (PNM), Dana Desa (DD), pembiayaan ultra mikro melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGER), Bantuan Keuangan Daerah (BKD) dari Provinsi Jawa Timur, dan Pemberdayaan Usaha Perempuan (PUSPA) Provinsi Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca