Final! Polres Tetapkan Pelaku Pembakaran Mahasiswi UTM Dikenakan Pasal 340 Hukuman Mati

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama ratusan masa aksi di depan Mapolres Bangkalan, aksi yang digelar oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bangkalan telah memenuhi tuntutan pasal 340 hukuman mati bagi pelaku, (Sumber Foto : Madurapers,2024). 

BangkalanKepolisian Resor (Polres) Bangkalan telah menemui dan menetapkan hukuman mati atau hukumam seumur hidup terhadap pelaku pembunuhan dan pembakaran mahasiswi UTM tempo hari. Diketahui, aksi damai yang digelar mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) pada hari Rabu, 04 Desember 2024 telah memenuhi tuntutan.

Berdasarkan pantauan awak media madurapers, kehadiran massa aksi PMII ke Polres Bangkalan direspon baik oleh pihak kepolisian Polres Bangkalan, sehingga tuntutan pasal 340 terhadap pelaku pembunuhan dan pembakaran mahasiswi UTM telah mendapatkan jawaban yang terang menderang.

Ratusan mahasiswa Bangkalan geruduk Mapolres Kabupaten Bangkalan.

Pasalnya, aksi yang digelar PMII Bangkalan untuk mempertanyakan penetapan pasal tersangka Maulidi asal Desa Lantek Galis, pembunuhan dan pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Een Jumiati (20) asal Tulungagung yang sempat menggemparkan jagat maya tempo hari.

Dalam orasinya, As’ad selaku korlap aksi menyampaikan tuntutan yang bawa peserta demo terkait kasus pembunuhan dan pembakaran mahasiswi UTM yang dilakukan oleh tersangka Maulidi yang sempat menghebohkan Bangkalan.

“Kami menuntut pasal 340 untuk ditetapkan kepada tersangka Maulidi, karana itu sudah jelas pembunuhan berencana, dibuktikan dengan sajam yang dibawa pelaku lalu dibuang ke sungai. Utu adalah bukti yang kuat untuk menentukan pasal 340 hukuman mati,” teriak As’ad di depan Mapolres Bangkalan, Rabu (04/12/2024).

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca