Bangkalan – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan telah menetapkan hukuman mati atau hukumam seumur hidup terhadap pelaku pembunuhan dan pembakaran mahasiswi UTM tempo hari. Ketetapan ini sesuai dengan tuntutan aksi damai yang digelar mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) pada hari Rabu, 04 Desember 2024.
Berdasarkan pantauan awak media Madurapers, kehadiran massa aksi PMII ke Polres Bangkalan direspon baik oleh pihak kepolisian Polres Bangkalan, sehingga tuntutan pasal 340 terhadap pelaku pembunuhan dan pembakaran mahasiswi UTM telah mendapatkan jawaban yang terang menderang.

Aksi yang digelar PMII Bangkalan ini mempertanyakan penetapan pasal tersangka Maulidi asal Desa Lantek Galis, pembunuhan dan pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Een Jumiati (20) asal Tulungagung yang sempat menggemparkan jagat maya tempo hari.
Dalam orasinya, As’ad selaku korlap aksi menyampaikan tuntutan yang bawa peserta demo terkait kasus pembunuhan dan pembakaran mahasiswi UTM yang dilakukan oleh tersangka Maulidi yang sempat menghebohkan Bangkalan.
“Kami menuntut pasal 340 untuk ditetapkan kepada tersangka Maulidi. Karena itu sudah jelas pembunuhan berencana dibuktikan dengan sajam yang dibawa pelaku lalu dibuang ke sungai. Itu adalah bukti yang kuat untuk menentukan pasal 340 hukuman mati,” teriak As’ad di depan Mapolres Bangkalan, Rabu (04/12/2024).