Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menanggapi tuntutan peserta aksi PMII Kabupaten Bangkalan. Pihaknya, mengaku bahwa pelaku telah ditetapkan dan dikenakan pasal 340, yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Setelah dilakukan olah TKP, penyidik, dan pemeriksaan saksi-saksi dan lain sebagainya, statusnya kami naikan pada pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara,” kata Febri saat menemui peserta aksi di depan Mapores Bangkalan, Rabu (04/12/2024).
Pihaknya mengaku, dalam melakukan penyelidikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Penyidik kerja secara profesional dan penuh kehati-hatian dalam melakukan penangan kasus pembunuhan dan pembakaran yang menimpa korban.
“Saya apresiasi kepada temen-temen mahasiswa Bangkalan, mari kita kawal bersama-sama kasus ini sampai akhir sesuai perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,” ucapnya.
“Yang jelas, teman-teman PMII dan kepolisian satu jalan ini, keinginannya sama. Oleh karena itu, kami dari kepolisian mohon dukungan kepada temen-temen mahasiswa semua untuk bersama-sama kawal kasus ini,” pungkasnya.
