Sidoarjo — Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum yang mengaku wartawan dalam kasus dugaan pemerasan di Mojokerto menuai dukungan dari kalangan jurnalis.
Ketua Umum Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA UKW), Haji Etar, meminta penindakan tegas terhadap pelaku sebagai langkah membersihkan citra pers.
Aksi OTT yang dilakukan jajaran Polres Mojokerto terhadap oknum tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk menertibkan praktik penyalahgunaan profesi wartawan.
“Saya dukung penuh langkah Kapolres Mojokerto. Jangan ada keraguan untuk memproses hukum oknum yang mengaku wartawan tapi kelakuannya seperti preman,” ujar Haji Etar, Senin (23/3/2026).
Menurutnya, tindakan pemerasan dengan dalih pemberitaan bukan bagian dari kerja jurnalistik, melainkan murni tindak pidana.
“Memeras pengacara atau siapa pun dengan dalih pemberitaan adalah tindak pidana, bukan sengketa pers,” tegasnya.
Haji Etar menilai kasus ini menunjukkan masih adanya oknum yang menyalahgunakan kartu pers untuk kepentingan pribadi. Padahal, profesi wartawan memiliki standar etik dan kompetensi yang jelas melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Ia menegaskan, profesionalisme jurnalis harus menjadi harga mati. Wartawan, kata dia, bekerja untuk mencari dan menyampaikan informasi, bukan menjadikan informasi sebagai alat tekanan.
“Wartawan itu mencari berita, bukan mencari kesalahan untuk dijadikan alat negosiasi. Ini pelajaran keras bagi siapa saja yang mencoba melacurkan profesi ini,” katanya.
FKA UKW juga menyatakan tidak akan memberikan perlindungan terhadap anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk pemerasan.
Di sisi lain, Haji Etar mengimbau masyarakat, termasuk pengacara dan pejabat, untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami intimidasi atau pemerasan yang mengatasnamakan media.
“Jangan takut melapor. Ini penting agar praktik-praktik seperti ini tidak terus berulang,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara kepolisian dan organisasi pers semakin diperkuat guna memastikan ruang publik tetap sehat dan bebas dari praktik intimidasi yang mencoreng profesi jurnalis.
“Kalau dibiarkan, praktik ini akan terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap pers,”tandasnya.
