Gaji Ke-13: Sejarah dan Signifikansinya

gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri
Ilustrasi gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri (Dok. Modifikasi Madurapers dari beberapa media, 2021).

Bangkalan – Sesuai dengan UU APBN Tahun 2022, Pemerintah Pusat akan mencairkan gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri pada Juni-Juli 2022.

Komponen gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum dengan besaran sesuai dengan gaji yang diterima bulan Juni.

Pemberian gaji ke-13 kepada ASN dan TNI/Polri tersebut sangat tergantung pada kondisi keuangan negara.

Menurut sejarahnya pemberian gaji ke-13 ini sudah ada sejak rezim Orde Lama (Orla). Pemerintah Orla menetapkan kebijakan itu pada tahun 1969.

Di era rezim Orde Baru (Orba), gaji ke-13 kembali diberikan sejak tahun 1979, kecuali tahun 1980-1982 dan 1984. Ketentuannya berdasarkan pada Instruksi Presiden.

Alasan pemerintah tidak memberikan gaji ke-13 pada tahun 1980-1982 karena pemerintah telah memberikan perbaikan penghasilan kepada PNS dan TNI/Polri.

Sedangkan untuk tahun 1984 alasan pemerintah karena sebelumnya sudah ada kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 15 persen.

Pada tahun 1983, pemberian gaji ke-13 dicairkan oleh pemerintah Orba pada bulan Juli 1983.

Di era reformasi gaji ke-13 mulai diberikan kembali oleh pemerintah pada tahun 2004, era Pemerintahan Presiden Megawati.

Alasan pemberian gaji ke-13 oleh pemerintah sebagai kompensasi terhadap gaji ASN yang tidak naik di tahun 2004.

Uang gaji ke-13 ini sangat signifikan bagi ASN dan TNI/Polri. Hal ini karena pendapatan mereka, mayoritas sangat tergantung dari gaji yang diberikan pemerintah.

Sehingga gaji ke-13 tersebut, diharapkan pemerintah dapat meringankan beban pengeluaran ekonomi para ASN dan TNi/Polri. Pengeluaran tersebut seperti kebutuhan rumah tangga, biaya sekolah anak, dan kebutuhan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca