Selain itu, Jabir menjelaskan bahwa tim penasehat hukum terdawa sangat senang atas keterangan yang diberikan oleh enam saksi tersebut. Hal ini selaras dengan tujuan terdakwa untuk kooperatif dan membuka lebar kasus ini.
“Seperti yang diketahui, pada persidangan minggu lalu terdakwa telah mengajukan diri kepada majelis hakim dan kejaksaan untuk menjadi justicecollaborator (jc) dalam kasus korupsi BUMD Sumber Daya Bangkalan,” pungkasnya.