Alasan ini juga, Indonesia masuk menjadi anggota Konvensi Ramsar pada tahun 1991.
Pemerintah kemudian menerbitkan Keppres Nomor 48 Tahun 1991. Keppres ini merupakan implementasi pemerintah meratifikasi Konvensi Ramsar di Indonesia.
Tindak lanjutnya, pemerintah kemudian menetapkan beberapa kawasan lindung di Indonesia. Kawasan tersebut antara lain:
Pertama, Taman Nasional Berbak, Jambi, luas 162.700 Ha.
Kedua, Taman Nasional Danau Sentarum, Kalimantan Barat, luas 80.000 Ha.
Ketiga, Taman Nasional Wasur, luas 413.810 Ha.
Keempat, Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Sulawesi Tenggara, luas 105.194 Ha.
Kelima, Taman Nasional Sembilang, Sumatera Selatan, luas 202.896 Ha.
Keeanam, Suaka Margasatwa Pulau Rambut, DKI Jakarta, luas 90 Ha.