Dalam konteks ini, investasi yang didorong bukan berarti menjadi pembenar untuk mengabaikan hak dasar pekerja seperti yang diamanatkan dalam konstitusi, UU dan regulasi turunannya. Sudah seharusnya negara hadir memastikan peraturan perundangan ditegakkan melalui pendekatan preventif dan represif.
Pengarusutamaan K3 seharusnya menjadi konsensus bersama baik pemerintah, perusahaan dan pekerja untuk membangun ekosistem pembangunan ekonomi dan investasi yang transparan, inklusif dan berkelanjutan. Semoga bermanfaat.
*Abdul Mukhlis adalah pemerhati kebijakan publik dan tidak mewakili organisasi manapun.