Lebih lanjut menurutnya, “Sudah cari kerja sulit, ngambil haknya juga dipersulit. Apa seperti ini yang dikatakan Pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat.”
Selain itu, Jabir sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Permenaker 2/2022 ini menabrak aturan yang sudah ada PP 60/2015 yang sampai saat ini belum dicabut.
“PP 60/2015 ini kemudian terbit Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. lah Ini PP 60/2015 belum dicabut, lalu ada Permenaker 2/2022, yang secara jelas menabrak PP tersebut. Secara hirarki saja sudah tidak boleh,” tandas Jabir.
Kita ketahui bersama baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru terkait JHT melalui Permenaker 2/2022.
Dalam Permenaker itu JHT baru bisa dicairkan saat Pekerja atau Buruh telah berusia 56 tahun.
Dalam Permenaker tersebut menjelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Sinergi dengan Supriadi, sekretaris Umum HMPB, pihaknya menilai Permenaker tersebut tak logis dan manusiawi.
Logika mana yang menerima JHT Pekerja bisa dicairkan di saat usia 56 tahun. Hal ini Pekerja berhenti bekerja, baik karena alasan mengundurkan diri maupun diberhentikan, bisa kapan saja terjadi.
Kalau ini terjadi di usia 40 tahun, berarti harus menunggu 16 tahun. “Lama sekali nunggunya,” tandasnya.
Sungguh tak logis ketentuan JHN-nya. Apalagi di masa pandemi COVID-19 ini uang JHT itu sangat dibutuhkan Pekerja yang sudah tidak berkerja.