7. Ketidakpatuhan terhadap Aturan dan Hukum: Pemilu yang gagal seringkali ditandai dengan ketidakpatuhan terhadap aturan dan hukum yang mengatur proses Pemilu. Pelanggaran terhadap aturan, seperti penyalahgunaan dana kampanye, manipulasi media, atau larangan kampanye yang dilanggar, dapat merusak integritas proses demokratis dan menghasilkan hasil yang tidak sah.
Indikator-indikator di atas menunjukkan bahwa Pemilu telah gagal atau tidak memenuhi standar demokrasi yang diharapkan. Dalam situasi seperti ini, penting bagi pemerintah, lembaga pemantau Pemilu, dan masyarakat sipil untuk bertindak untuk memperbaiki kekurangan dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
Salah satu langkah yang dapat diambil adalah memperkuat lembaga-lembaga pengawas Pemilu dan memberikannya kekuatan yang cukup untuk mengawasi proses Pemilu secara independen dan transparan. Selain itu, diperlukan langkah-langkah untuk meningkatkan partisipasi pemilih melalui pendidikan politik dan kampanye yang informatif.
Pemerintah juga perlu menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilu, termasuk manipulasi hasil, pelanggaran hak pemilih, dan kekerasan politik. Penegakan hukum yang adil dan efektif dapat membantu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis.
Selain itu, perlu adanya reformasi kelembagaan dan regulasi untuk memperbaiki kelemahan sistem Pemilu yang mungkin telah menyebabkan kegagalan atau manipulasi. Reformasi ini dapat mencakup perubahan dalam undang-undang Pemilu, peningkatan transparansi dalam pendanaan kampanye, dan penguatan mekanisme pengawasan.