Menurutnya, bantuan terhadap guru berupa insentif tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang utamanya belum berstatus sertifikasi atau PNS.
Diketahui, saat ini dana bantuan insentif tersebut masih dalam tahap proses pengusulan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep.
“Kalau sebelumnya setiap penerima itu Rp1.200.000, dipastikan saat ini rata-rata setiap penerima Rp1.500.000 ribu setiap penerima,” kata dia menuturkan.
Pihaknya berharap, penyaluran insentif guru non sertifikasi dan non PNS Tahun 2024 ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran di sekolah.
“Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” pungkasnya.
