Selain manfaat ekonomi, pemerintah juga menargetkan pengurangan emisi karbon melalui kebijakan ini. Kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan diharapkan dapat menurunkan tingkat polusi udara di kota-kota besar.
Ketentuan dalam PMK ini mencakup syarat teknis kendaraan yang berhak mendapatkan insentif pajak. Hanya kendaraan listrik tertentu dengan spesifikasi tertentu yang memenuhi syarat untuk memperoleh keringanan pajak.
Produsen kendaraan listrik diwajibkan untuk melaporkan jumlah unit kendaraan yang menerima insentif pajak ini. Laporan tersebut digunakan pemerintah untuk memastikan efektivitas kebijakan dalam mendukung pertumbuhan industri kendaraan listrik.
Selain produsen, konsumen juga dapat mengajukan klaim insentif pajak jika membeli kendaraan listrik sesuai dengan ketentuan dalam PMK ini. Mekanisme pengajuan klaim diatur secara rinci dalam peraturan pelaksana yang menyertai PMK ini.
Pemerintah juga berencana untuk melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas PMK ini. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa insentif pajak ini benar-benar mendorong peningkatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Pemberian insentif pajak ini sejalan dengan target pemerintah dalam mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060. Dengan adanya kebijakan ini, kendaraan listrik diharapkan dapat semakin mudah diakses oleh masyarakat luas.
Dukungan terhadap kendaraan listrik tidak hanya sebatas insentif pajak. Pemerintah juga mendorong pengembangan infrastruktur pengisian daya listrik guna memastikan kenyamanan pengguna kendaraan listrik di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan, PMK Nomor 12 Tahun 2025 menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mempercepat transisi energi bersih. Dengan insentif pajak yang diberikan, industri otomotif dan masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk beralih ke kendaraan listrik.