Hukum  

Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Besarannya dan Sanksinya

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan mewajibkan pemberi kerja dan pekerja untuk membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 05 Tahun 2015.

Pemberi kerja wajib mendaftarkan dan membayar iuran bagi pekerjanya sesuai dengan program yang diikuti. Pekerja mandiri atau bukan penerima upah juga harus membayar iuran secara mandiri.

Besar iuran tergantung pada program yang diikuti, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP). Persentase iuran bervariasi antara 0,24% hingga 8% dari upah pekerja.

Pemberi kerja harus membayar iuran tepat waktu untuk menghindari sanksi. BPJS Ketenagakerjaan mengatur batas waktu pembayaran yang tidak boleh dilanggar.

Keterlambatan pembayaran iuran akan dikenakan denda. Denda ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari iuran yang seharusnya dibayarkan.

Selain denda, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis hingga pembatasan layanan publik.

Ketentuan mengenai sanksi diatur dalam pasal-pasal tertentu dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja harus memahami aturan ini agar terhindar dari konsekuensi hukum.

BPJS Ketenagakerjaan bertugas mengawasi kepatuhan pemberi kerja dan pekerja dalam pembayaran iuran. Pemeriksaan berkala dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran terkait pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Laporan ini membantu memastikan hak pekerja tetap terlindungi sesuai aturan.

Pemberi kerja dan pekerja perlu memahami kewajiban dan haknya terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting demi perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca