Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan mewajibkan pemberi kerja dan pekerja untuk membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 05 Tahun 2015.
Pemberi kerja wajib mendaftarkan dan membayar iuran bagi pekerjanya sesuai dengan program yang diikuti. Pekerja mandiri atau bukan penerima upah juga harus membayar iuran secara mandiri.
Besar iuran tergantung pada program yang diikuti, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP). Persentase iuran bervariasi antara 0,24% hingga 8% dari upah pekerja.
Pemberi kerja harus membayar iuran tepat waktu untuk menghindari sanksi. BPJS Ketenagakerjaan mengatur batas waktu pembayaran yang tidak boleh dilanggar.
Keterlambatan pembayaran iuran akan dikenakan denda. Denda ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari iuran yang seharusnya dibayarkan.