Sementara itu, Koordinator Lapangan Aksi I, Ach Rifa’i, mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga semua yang terlibat ditangkap dan diadili.
“Ini akan menjadi sejarah bagi Polda Jatim dalam mengungkap kasus korupsi di Sampang di bawah kepemimpinan Bupati Slamet Junaidi. Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat ditangkap,” ujar Rifa’i.
Dalam aksi jilid II ini, Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur membawa sejumlah tuntutan kepada Polda Jatim, di antaranya:
- Polda Jatim harus tegas dan transparan dalam menangani laporan korupsi. Tidak boleh ada kasus yang berhenti atau dilindungi.
- Menyeret semua pelaku korupsi Dana DID Proyek PEN 12 PAKET di Sampang agar tidak ada yang dikorbankan sendirian.
- Segera menetapkan tersangka tambahan, mengingat dana tersebut merupakan hak rakyat.
- Mengusut aliran dana hingga ke akar-akarnya, termasuk pejabat tinggi yang diduga terlibat.
- Memecat dan mengadili seluruh pejabat yang terlibat dalam kasus ini tanpa kompromi.
- Tidak hanya mengorbankan satu atau dua orang, melainkan menjerat semua pihak yang turut menikmati hasil korupsi.
- Segera merilis penetapan tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan SP2HP nomor B/67/SP2HP/II/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus agar segera diumumkan secara resmi kepada publik.
Sebelum membubarkan diri, salah seorang orator aksi menyatakan bahwa jika dalam dua minggu ke depan tidak ada perkembangan berarti, maka mereka akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Jika Polda Jatim tidak bertindak tegas, maka ini adalah bukti bahwa hukum hanya menjadi alat kepentingan segelintir orang. Kami meminta agar Polda Jatim segera menahan tersangka dan dalam waktu dua minggu harus ada tersangka lainnya,” ujar orator.