Sumenep – Menjelang perayaan Idulfitri, DPRD Kabupaten Sumenep meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, menyatakan pihaknya siap merespons setiap laporan dari pekerja jika ditemukan perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban pembayaran THR.
Menurutnya, DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi tenaga kerja untuk menyampaikan aduan, baik melalui jalur komunikasi resmi maupun dengan datang langsung ke kantor DPRD.
“Ini merupakan kewajiban kami sebagai wakil rakyat. Jika ada laporan sejak awal, baik melalui telepon, surat, maupun audiensi langsung ke kantor DPRD, tentu akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Sami’oeddin, Selasa (10/03/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menjelaskan, setiap laporan yang diterima akan segera dibahas bersama instansi terkait untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
DPRD, lanjut dia, dapat memanggil dinas terkait guna menelusuri persoalan sekaligus mempertemukan pihak pekerja dan perusahaan dalam satu forum dialog.
“Melalui mekanisme tersebut, kami berharap persoalan terkait pembayaran THR bisa diselesaikan secara terbuka dan menemukan solusi yang adil bagi semua pihak,” katanya.
Ia menegaskan bahwa momentum menjelang Lebaran memang menjadi periode krusial bagi pekerja, karena pembayaran THR merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Karena itu, DPRD akan terus memperkuat fungsi pengawasan agar perusahaan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk ketentuan yang tercantum dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Terkait wacana pembentukan posko pengaduan THR, Sami’oeddin menilai langkah tersebut dapat dipertimbangkan jika situasi di lapangan memang memerlukan fasilitas tambahan bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan.
Namun, selama komunikasi antara DPRD dan dinas terkait masih berjalan efektif, pembentukan posko khusus dinilai belum menjadi kebutuhan mendesak.
“Jika memang diperlukan tentu bisa dibuat posko, tidak hanya saat Ramadan tetapi juga di luar itu. Namun jika persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dengan dinas terkait, maka tidak perlu sampai membentuk posko,” jelasnya.
Ia juga mengimbau para pekerja di Kabupaten Sumenep agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Menurutnya, laporan dari pekerja sangat penting agar pemerintah dapat segera mengambil langkah penanganan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, dinas terkait memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan.
“Pekerja memiliki hak untuk melapor jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Pengawasan ini penting agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,” tegasnya.
DPRD Sumenep berharap pengawasan yang diperkuat menjelang Idulfitri ini dapat memastikan pembayaran THR kepada pekerja berlangsung tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
