Judi Balap Kelereng Diduga Kebal Hukum, Marak di Tiga Titik Wilayah Polsek Kota Sampang

Admin
Aktivitas perjudian balap kelereng di Dusun Kaso’an, Desa Paseyan, Kabupaten Sampang, berlangsung tadi malam, Jumat (23/1/2026).
Aktivitas perjudian balap kelereng di Dusun Kaso’an, Desa Paseyan, Kabupaten Sampang, berlangsung tadi malam, Jumat (23/1/2026). (Foto: Madurapers, 2026).

Sampang – Aktivitas perjudian balap kelereng di wilayah hukum Polsek Kota Kabupaten Sampang diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Meski sempat dilakukan penggerebekan, praktik ilegal tersebut disebut kembali beroperasi bahkan semakin masif, memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Informasi yang dihimpun Madurapers menyebutkan, arena judi balap kelereng saat ini tersebar di sedikitnya tiga lokasi, yakni Dusun Kaso’an, Desa Paseyan, Desa Aengsareh, serta Jalan Aji Gunung, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas perjudian tersebut berlangsung hampir setiap hari, dengan jadwal yang terstruktur.

“Siang dan malam di Desa Aengsareh selalu ada aktivitas judi. Di Jalan Aji Gunung itu setiap Senin sampai Kamis. Kalau di Desa Paseyan, Jumat, Sabtu, dan Minggu. Sudah seperti agenda rutin,” ungkap warga tersebut.

Ironisnya, kata dia, aparat kepolisian sebelumnya sempat melakukan penggerebekan dan membongkar arena judi. Namun penindakan tersebut tidak memberikan efek jera.

“Pernah digerebek dan arenanya diturunkan. Tapi anehnya, setelah itu malah makin sering beroperasi. Seolah-olah dibiarkan,” ujarnya.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan warga. Selain melanggar hukum, aktivitas perjudian dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta merusak tatanan sosial di lingkungan sekitar.

Secara hukum, praktik perjudian, termasuk balap kelereng yang disertai taruhan uang, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.

Menanggapi informasi tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Kota Sampang, AKP Moh. Mohni, menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.

“Siap. Akan saya konfirmasi lebih lanjut. Anggota dan Kanit Reskrim akan menindaklanjuti informasi tersebut,” tulis AKP Mohni dalam pesan singkat kepada Madurapers, Jumat (23/1/2026) malam.

Publik kini menanti langkah konkret aparat kepolisian untuk menghentikan aktivitas perjudian yang dinilai telah berlangsung secara terang-terangan.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga wibawa hukum di Kabupaten Sampang.