Pola Penyaluran Dana Desa
Dana ini akan dicairkan dalam tiga tahap, yakni: (1) Tahap I (April 2025): 40 persen, (2) Tahap II (Agustus 2025): 40 persen, dan (3) Tahap III (Oktober 2025): 20 persen.
Alokasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan desa, baik dalam aspek infrastruktur, ekonomi, maupun pelayanan masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, diharapkan anggaran ini dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Bangkalan.
Catatan: Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa tetap menjadi tantangan utama agar tujuan pembangunan dapat tercapai secara merata.