Kabupaten Bangkalan Terima Dana Desa Rp282,4 Miliar: Desa dan Kecamatan dengan Alokasi Terbesar dan Terkecil

Dana Desa (DD) di Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2025, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025
Dana Desa (DD) di Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2025, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

 

Pola Penyaluran Dana Desa

Dana ini akan dicairkan dalam tiga tahap, yakni: (1) Tahap I (April 2025): 40 persen, (2) Tahap II (Agustus 2025): 40 persen, dan (3) Tahap III (Oktober 2025): 20 persen.

Alokasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan desa, baik dalam aspek infrastruktur, ekonomi, maupun pelayanan masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, diharapkan anggaran ini dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Bangkalan.

Catatan: Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa tetap menjadi tantangan utama agar tujuan pembangunan dapat tercapai secara merata.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca