“Sudah jelas negara, sebagai negara hukum memiliki hukum-hukum yang berkepastian. Terutama dalam bentuk norma tertulis. Negara hukum, tanpa nilai-nilai hukum-hukum yang berkepastian, akan kehilangan makna dan legitimasinya sebagai negara hukum yang berdaulat dan mandiri,” tandasnya.
Akibat dari tidak adanya batasan periodesasi jabatan, menurut Pria berkacamata itu, diduga kuat banyak anggota legislatif yang memanfaatkan segala cara untuk mempertahankan kekuasaannya.
“Termasuk dalam hal ini, memanfaatkan jabatan dan sumber daya negara yang bersumber dari APBN untuk memenangkan kontestasi politik pemilu guna mempertahankan kekuasaannya selama mungkin,” pungkas Hakim.
Sebagai penguat berita ini, ahli hukum Abdul Hakim juga merilis m Pasal yang Diuji, diantaranya;
Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang 17/2014.
Secara rinci, Pasal 76 ayat (4), yang menyatakan:
Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 252 ayat (5), yang menyatakan:
Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 318 ayat (4), yang menyatakan:
Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 367 ayat (4), yang menyatakan:
Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.