“Kalau memang iya atau itu murni hubungan antara Munir (salah satu Komisioner KPU Bangkalan, red.) sama Sukron (lembaga survei Integrity, red.) yang menawarkan survei kepuasan publik pada kinerja Pemerintah Kabupaten Bangkalan selama ini, jelaskan aja ke publik, “kata Mathur.
Itu sebenarnya tidak persoalan untuk diklarifikasi agar tidak liar asumsi-asumsi di publik. Sementara Sukron sendiri, kata Mathur, perlu memberikan penjelasan yang lebih detail bahwa ini (survei) ada MoU (Memorandum of Understanding), laporan kegiatan itu dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban)-nya kalau itu menggunakan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
“Kalau dana itu dari sumber personal (pribadi) tidak perlu juga kita mengejar dan menanyakan uangnya dari mana? Tapi intinya duit itu diterima dari Sekda Bangkalan,” kata Mathur.
“Nah, Pak Sekda (Sekretaris Daerah) yang harus menjelaskan sumber dana itu. Apa itu dana pribadi, dana dari Bupati, atau urunan dari OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah)?” Saran sekaligus pertanyaan Mathur.
Tapi yang aneh, tanya Mathur, kalau kegiatan itu murni profesional, mengapa ada pengembalian. “Harusnya mereka bertahan, tidak mau mengembalikan, kalau kegiatan itu murni profesional. Mengapa harus mengembalikan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ungkapnya.
Kalau itu masuk dalam proses pengadilan, saran Mathur, itu (pengakuan, red.) harus dicounter. Jangan hanya berdasarkan pengakuan pak Sekda saja.