Kasus Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar: Empat Tersangka Resmi Ditahan Kejari Sampang

Admin
Kajari Sampang saat memberikan keterangan kepada awak media
Kajari Sampang saat memberikan keterangan kepada awak media, (Foto: Istimewa)

Sampang – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sampang terus bergerak. Empat tersangka resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang setelah Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melimpahkan berkas dan barang bukti Tahap II pada Rabu (19/11/2025).

Keempat tersangka tersebut kini resmi menjadi tahanan Kejari Sampang, yakni inisial MHW, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sekretaris Dinas PUPR Sampang. Inisial AZW, sebagai PPTK dan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang, inisial KU, sebagai Broker dan Direktur salah satu CV dan inisial SIS sebagai Broker.

Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan proses hukum memasuki tahap penuntutan.

Kasus yang dilaporkan sejak 2022 ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp12 miliar untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020.

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya rekayasa pekerjaan hingga dugaan persekongkolan antara oknum pejabat Dinas PUPR dan pihak rekanan.

Dana besar tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, sehingga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,9 miliar.