Kasus Pembunuhan di Arosbaya Diduga Karena Motif Dendam terhadap Korban

Madurapers
Gambar Ilustrasi Dikutip dari Liputan6.com
Gambar Ilustrasi Dikutip dari Liputan6.com

Motif WG melakukan pembunuhan tersebut dikarenakan sakit hati karena Korban telah berselingkuh dengan ibu kandungnya.

Perselingkuhan tersebut diketahui pertama kali pada Mei 2020 saat ayah WG sedang sakit dan opname di Rumah Sakit Syamrabu Bangkalan. Ibu kandungnya yang bernama EM tanpa alasan yang jelas tiba-tiba pulang dari RS ke rumahnya di kampung Pasar Lama desa Kombangan. Karena merasa curiga, WG secara diam-diam ikut pulang. Sesampai di rumahnya, di dalam kamar orang tuanya, WG melihat ibu kandungnya sedang tidur dalam satu ranjang dengan seorang laki-laki. Karena kaget, laki-laki tersebut langsung melarikan diri. Sedangkan WG tidak sempat melihat wajah asli dari laki-laki tersebut karena pada saat itu kondisi dalam keadaan gelap.

Setelah dua hari dari kejadian dan dilandasi rasa curiga, WG mengecek HP milik ibunya. Saat itu, WG melihat ada beberapa foto dan video ibunya dan Korban melakukan adegan tidak senonoh. Kejadian tersebut, WG ceritakan kepada beberapa keluarganya yang salah satunya adalah sepupu WG bernama S.

Menurut Agus, “Dari motif itulah WG membunuh korban.”

Sedangkan kronologi penangkapannya, dijaskan oleh Agus bahwa Tim Operasional Satreskrim Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Arosbaya yang dipimpin Kasat Reskrim Bangkalan berhasil  mengamankan WG di jalan Soekarno Hatta di Kecamatan/Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 21.00 WIB, (4/03/21) atau di hari kejadian itu. Hal ini tidak lepas informasi dari masyarakat dan Keluarga Korban atas keberadaan WG.

“Selanjutnya membawanya ke Mako Polres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, tutupnya.

Atas aksinya tersebut, tersangkan terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 ayat (1) KUHP  tentang  tindak pidana, menyuruh dan ikut serta dalam perbuatan tindak pidana, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling  20 tahun (340 KUHP).

Catatan Sementara Barang Bukti Tersangka oleh Polres Bangkalan:

  1. 1 (satu) potong baju lengan pendek warna dongker milik Tersangka.
  2. 1 (satu) potong sarung sarung warna hitam kombinasi putih milik Tersangka.
  3. 1 (satu) buah selontong senjata tajam jenis clurit warna coklat milik Tersangka.
  4. 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru milik Korban.
  5. 1 (satu) potong celana panjang Levis warna dongker milik Korban.