Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat. Sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi Terpidana George Gunawan senilai Rp. 27.416.275.943 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah).
Sebagai pelaksanaan putusan pelunasan uang pengganti dan denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Terpidana George Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti pada Kamis 9 Desember 2021 dengan cara pemindahbukuan uang senilai Rp. 27.416.275.943 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) dan uang denda Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Cirebon, sehingga total yang disetorkan sebesar Rp. 27.616.275.943,- (dua puluh tujuh milyar enam ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah).
Selanjutnya uang sebesar Rp. 27.616.275.943,- (dua puluh tujuh milyar enam ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) diserahkan oleh anak keluarga Terpidana George Gunawan didampingi PH – nya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang lantas dan kemudian diserahkan kepada perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke Kas Negara.
Keberhasilan penyetoran uang pengganti dan denda tersebut merupakan kolaborasi pendampingan antara Pusat Pemulihan Aset Kejagung dengan Kejati Jabar dan Kejari Cirebon dengan melakukan penelusuran aset berdasarkan permintaan pendampingan pemulihan aset yang diajukan oleh Kejari Cirebon untuk pemenuhan pembayaran pidana uang pengganti dan denda atas nama Terpidana George Gunawan.