Kejari Bangkalan Musnahkan Sabu dan Ratusan Ribu Rokok tidak Bercukai

Kejaksaan Negeri Bangkalan
Kejaksaan Negeri Bangkalan memusnahkan barang bukti 2 kg sabu dan 598 ribu batang rokok tanpa cukai (Dok. Madurapers, 2022).

Bangkalan – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bangkalan memusnahkan barang bukti (BB) kurang lebih 2 kg sabu-sabu dan 598 ribu batang rokok tanpa bea cukai, serta BB tindakan kriminal lain, Selasa (22/3/2021).

“Kita melakukan pemusnahan BB yang telah diperoleh kekuatan hukum ketat,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bangkalan, Deddy Frengky, Senin (21/3/2022).

Kata Deddy, pemusnahan BB rokok tanpa cukai itu dari hasil operasi bersama dengan pihak pabean Surabaya yang dilakukan di pintu masuk Suramadu. Operasi bersama ini juga berhasil mengamankan dua orang tersangka asal Sumenep dan Sampang.

“Dari kasus ini, kerugian negara mencapai Rp800 juta rupiah (hasil hitungan Kejari, red.),” kata Deddy.

Akan tetapi untuk pemusnahan BB rokok ilegal, kata dia, saat ini kasusnya sedang berjalan dan masih belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

Pemusnahan BB itu atas dasar kesepakatan hakim persidangan. Dari total 1,700.000 batang yang disita hanya sebagian yang dilakukan pemusnahan.

“Kasusnya sedang dalam proses persidangan. 2 orang ditahan berinisial AB dari Sumenep dan AC dari Sampang. Informasinya pabriknya di Pamekasan. Kita musnahkan berdasarkan ketetapan hakim persidangan, kita dapat persetujuan untuk memusnahkan sebagian dari BB yang ada,” tutur dia.

Sementara pemusnahan BB sabu-sabu sebanyak hampir 2 kg berhasil diamankan dari 34 kasus, serta peralatan lain, seperti bong pipet korek api.

Selain itu kata Deddy, juga berhasil mengamankan sejumlah BB dari hasil pencurian serta puluhan sajam dan 3 pucuk senpi rakitan.

“Rata-rata yang kita musnahkan ini yang inkracht mulai Januari hingga Maret 2022. Total 79 perkara, semuanya sudah inkracht, hanya kasus pabeanan itu yang belum. Kasusnya berlangsung di 2021, tapi inkrachtnya tahun ini,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca