Bangkalan – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bangkalan memusnahkan barang bukti (BB) kurang lebih 2 kg sabu-sabu dan 598 ribu batang rokok tanpa bea cukai, serta BB tindakan kriminal lain, Selasa (22/3/2021).
“Kita melakukan pemusnahan BB yang telah diperoleh kekuatan hukum ketat,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bangkalan, Deddy Frengky, Senin (21/3/2022).
Kata Deddy, pemusnahan BB rokok tanpa cukai itu dari hasil operasi bersama dengan pihak pabean Surabaya yang dilakukan di pintu masuk Suramadu. Operasi bersama ini juga berhasil mengamankan dua orang tersangka asal Sumenep dan Sampang.
“Dari kasus ini, kerugian negara mencapai Rp800 juta rupiah (hasil hitungan Kejari, red.),” kata Deddy.
Akan tetapi untuk pemusnahan BB rokok ilegal, kata dia, saat ini kasusnya sedang berjalan dan masih belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
